Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
TNI

Oknum Prajurit Yonif 756, Kodam Cendrawasih, di Kab. Keerom, Papua, Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

×

Oknum Prajurit Yonif 756, Kodam Cendrawasih, di Kab. Keerom, Papua, Meninggalkan Dinas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Photo ilustrasi

PUSPEN TNI –  Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Anggota Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Peringatan Isra Mi'raj 1443 Hijriah di Masjid Nurul Huda Perbatasan

Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan di Kampung Binaan, Babinsa Timika Bantu Warga Bangun Drainase

 

Autentikasi : Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa

Baca Juga :  Komsos Babinsa Koramil Persiapan Sorong Utara Kodim 1802/Sorong Ajak Warganya Tingkatkan Keamanan di Kampung

 

Example 300250
Example 120x600