Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu

×

Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU  – Polres Berau terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Milono Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin melalui Kasi humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pelaku berinisial AG (27) diringkus di rumahnya di Jalan Milono saat bertransaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu.

“Pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 20.00 wita, personel mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Milono, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi, pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Bersama Personelnya Melakukan Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Pancur Batu

Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang diduga adalah rumah pelaku. Tak lama, pada pukul 22.30 wita, Satresnarkoba Polres Beau melakukan penangkapan terhadap AG di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, didapat satu bungkus besar barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku kantong celana yang dikenakan pelaku.

“Beratnya sekitar 47,27 gram,” kata Suradi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler, satu bungkus bekas kuaci, satu plastik putih, satu celana jeans warna biru dan satu unit motor warna abu-abu.

Baca Juga :  Kombes Pol Aloysius Suprijadi Kunjungi Pimpinan Pondok Pesantren Annida Al Islamy KH. Aiz Muhajirin Terkait Kamtibmas

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya. (*)

 

Sumber : Humas Polres Berau

Example 120x600
error: Content is protected !!