JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui siaran pers Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp78.7 yang terdiri dari Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian perekononian negara Rp73.9 trilyun.
“Dalam persidangan dengan terdakwa SD dan RTR Raja, agendanya pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim,” ujar Bani via Whatsaap di Jakarta pada Senin (3/10/2022).
Menurut Bani amar putusannya, pada pokoknya .enyatakan keberatan atau eksepsi Terdakwa tidak dapat diterima. Serta surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP dan JPU akan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya.
“Karena majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut, Pertama, Surat Dakwaan Penuntut telah memenuhi syarat formal. Kedua, Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, bahwa usaha perkebunan Terdakwa sejak Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sedangkan ketiga, lanjut Bani dalam perkara ini terdakwa SD bersama-sama dengan terdakwa RTR, dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.
“Ke empat, peran Terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” ungkapnya.
Terhadap putusan tersebut kata Bani pihak JPU menyatakan menerima putusan, sedangkan pihak Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin 10 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya. (Amris)