PANGKALPINANG — Bisnis gas elpiji (LPG) bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga sengaja dioplos sangat menggiurkan.
Buktinya saja, praktik dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini hingga kini semakin menggurita di daerah ini, kendati sebelumnya telah kerap kali dibongkar aparat kepolisian.
Parahnya lagi, gudang yang diduga menjadi sarang pengoplos gas elpiji bersubsidi yang ditangkap kali ini letaknya berada di tengah-tengah kota, yaitu di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Gudang tersebut digerebek Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel, Senin siang (22/1/2024).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi media online ini membenarkan bahwa adanya pengungkapan kasus gas elpiji bersubsidi oplosan ini.
“Iya, memang benar. Saat ini, keempat terduga pelaku, yakni Z alias AN (49), ZA alias AR (26), ES alias GO (25) dan BI (24) sudah diamankan ke Mapolda Babel,” ungkap Jojo Sutarjo Kamis (25/1/24) pagi.
Eks Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini mengungkapkan, para pelaku ditangkap diduga saat sedang asyik melakukan aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi di gudang tersebut.
Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti yang jumlahnya tak tanggung-tanggung sebanyak 15 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) dalam keadaan berisi, 75 tabung dalam keadaan kosong, 94 tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong, 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.
Tak hanya itu saja, barang bukti lainnya yang turut disita, diantaranya satu unit mobil dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 Kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 Kg non subsidi.
Menurut Jojo, pengoplosan gas elpiji subsidi yang dijalankan oleh keempat terduga pelaku ini terbilang baru sekitar empat bulan lebih.
Kendati belum lama, bisnis haram ini sudah berhasil meraup keuntungan yang kian besar mencapai puluhan juta rupiah.
“Sudah 4 bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku. Rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi dalam sehari,” terangnya.
Perwira Melati Tiga ini menyebutkan bahwa tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.
Lanjut Jojo, tabung gas 12 kg non subsidi inilah dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif yakni 25 ribu rupiah hingga 28 ribu rupiah pertabung.
“Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu pertabung,” jelasnya.
Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.
Dimana, ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 Kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.
“Jadi, pelaku Z alias AN ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat,” jelas Jojo.
Lebih lanjut Kabid Humas menegaskan bahwa penyidik untuk sementara ini mempersangkakan para tersangka diduga telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP.
“Kini, keempat pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar,” tutupnya. (bai)



























