BATAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19), yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Senin 11/5/2026.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian menguburkan jasad korban dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mengalami mati lemas.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara itu, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Super Apps Polri guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
(Nursalim Turatea)



























