TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial SI (26) di sebuah rumah kos di Lorong Kampung Kuda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, dalam rilisnya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Lexi Tumonglo, S.H., bertindak berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di lokasi tersebut,” ujar AKP Budi Atmojo.
Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju rumah kos yang dimaksud dan menemukan pelaku berada di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa:
1. Tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 315,1 gram.
2. Satu buah handphone milik pelaku.
3. Satu buah tas kain warna kuning.
Pelaku yang berstatus sebagai pengangguran dan beragama Islam ini diketahui tinggal sementara di kos tersebut, sementara alamat asalnya tercatat di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Tolitoli untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Atmojo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tolitoli sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (arg)






