TOLITOLI – Dalam upaya memberikan pelayanan prima dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi lalu lintas, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tolitoli kembali menghadirkan layanan Mobil Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, roda empat, hingga truk yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
Salah satu petugas dari Anggota Lalulintas Polres Tolitoli, Brigpol Ardi, menyatakan bahwa kehadiran mobil keliling ini merupakan bentuk komitmen polisi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, kami telah melayani perpanjangan SIM di beberapa kecamatan, salah satunya di Kecamatan Dampal Selatan. Dan pada saat ini, kami kembali hadir untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM kendaraan bermotor sebelum masa aktifnya berakhir,” ujar Brigpol Ardi, Senin (14/9/2026).
Bagi warga Kabupaten Tolitoli yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, dapat datang langsung ke lokasi operasional Mobil Keliling yang berada di depan Pos Lalulintas Polres Tolitoli, tepatnya di samping Masjid Jami Tolitoli, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
Brigpol Ardi menjelaskan bahwa prosedur untuk perpanjangan SIM melalui mobil keliling sangat sederhana. Masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan SIM lama yang sudah habis atau akan habis masa berlakunya. Namun, ia menekankan adanya batasan waktu tertentu untuk layanan ini.
“Satu hal yang penting untuk diperhatikan, layanan di mobil keliling ini diperuntukkan bagi SIM yang masa aktifnya masih berlaku atau baru melewati tenggang waktu satu hingga dua bulan. Jika masa berlaku SIM sudah lewat lebih dari dua bulan, maka pemohon dipersilakan datang langsung ke Aula Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polres Tolitoli di Lantai 1, bagian SIM,” jelasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait fungsi mobil keliling tersebut. Menurut Brigpol Ardi, mobil keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru. Bagi mereka yang ingin membuat SIM baru, prosesnya harus dilakukan secara langsung di kantor Satlantas.
“Yang intinya, kami dari petugas pelayanan SIM Keliling tetap melayani setiap jam kerja dengan setulus hati dan secara prima. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM kendaraan bermotor tanpa harus antre panjang di kantor,” tambah Brigpol Ardi.
Tampak di lokasi, Brigpol Ardi terlihat sibuk melayani sejumlah warga yang mengantre untuk memperpanjang SIM mereka dari dalam kendaraan operasional tersebut. Kehadiran layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih efisien dan menghemat waktu. (arg)

























