Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Ditreskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

×

Ditreskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA Sidik Satwa Langka Ilegal di Rumah Bupati Langkat Non Aktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Dit Reskrimsus Polda Sumut dan BBKSDA menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBKSDA dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2021, Ini Penekanan Kapolda

“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” terang Hadi.

Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Resmi Buka Bhayangkara Seulawah Expo 2022

Plt Kepala BBKSDASU, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus),
2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

Baca Juga :  Polantas Lhokseumawe Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas di SMA Iskandar Muda

“Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi,” ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu (25/1).

Irzal menjeleskan, temuan 7 satwa dilindungi ini bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya.

(Leodepari)

Example 300250
Example 120x600