ACEH SINGKIL – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dirusak oleh orang tak dikenal.
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ismail saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan-laporan dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) terkait hal ini.
“Sejauh ini dari Kecamatan Singkil Utara tepatnya di simpang SMA 1 Singkil Utara ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak, dan di Kecamatan Gunung Meriah juga ada alat peraga kampanye (APK) yang juga dirusak,” kata Ismail pada Jumat (15/12/2023).
“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat jangan ada lagi terjadi hal-hal seperti ini sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu ada pidananya 2 tahun dan denda 24 juta bagi orang yang merusak alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye ini,” tegas Ismail.
Untuk pelaku yang merusak alat peraga kampanye (APK) saat ini, lanjut Ismail, kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan masih mencari tau siapa pelakunya. “Apabila sudah tau indentitas nya dan terbukti bersalah maka kita akan terapkan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
“Harapan kami kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, mari kita menyambut pemilu 2024 dengan damai dan tenteram, agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif untuk Pemilu 2024 yang akan datang,” imbaunya.
(Ismail)



























