MEDAN – Karena dugaan tidak kantongi izin persetujuan bangunan ( PPG ) pengerjaan Tugu Yayasan Al- Fatih jadi sorotan publik. Bangunan tersebut berada di jalan Marelan 2 pasar IV timur, Rengas Pulau Medan Marelan Sumatra Utara.
Masalahnya adalah disebabkan pembangunan tugu yayasan tersebut tidak memasang papan plank di sekitar lokasi bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pantauan terlihat bangunan tersebut permanent dan tugu gerbang masuk sekolah itu sudah mencapai 50%.
Tampak juga adanya pembangunan pagar tembok sepanjang sekitar 100 meter mengelilingi area Al- Fatih serta Taman dinding hias.
Deli, seorang pekerja mengatakan bahwa izin bangunan tersebut adalah merupakan urusan pak lurah.
” Ya, sudah diurus oleh pak lurah, coba tanyakan saja pada pak lurah,” terang Deli.
Catur SH ,Lurah Rengas Pulau mengatakan terbalik bahwasanya apa yang diucapkan oleh Deli tidak benar dan beliau tidak ada mengurus izin bangunan tersebut.
“Gak ada, saya tidak ada mengurus izin,saya saja tidak mengenal mereka,” tegas Catur SH. Kepada Media saat konfirmasi .
Menurut warga sekitar lokasi bahwa Yayasan Al – Fatih merupakan milik seorang pengusaha inisial TAS ,namun hingga berita ini dipublikasikan ,TAS belum bisa dimintai keterangan.
Bahwasanya izin mendirikan kantor atau PPG adalah sudah di atur sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun2021, tentang bangunan gedung, undang undang nomor 28 tahun 2022. (eko)



























