Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Dalam Seminggu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

×

Dalam Seminggu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam tempo satu minggu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu dan menyita 2 kilogram sabu.

“Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng dilakukan dalam waktu dan lokasi berbeda,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (16/1/2024).

“Pengungkapan pertama tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, tersangka inisial M (38) warga Kel. Ulujuna Kec. Palu Barat,” kata Djoko.

Baca Juga :  Kejari Tolitoli dan Gakum KLHK Bergerak Cepat Berantas Tambang Liar dengan Menyita 4 Alat Berat dan Tetapkan SW Sebagai Tersangka PETI

Kabidhumas juga menyebut, tersangka M ditangkap saat mengambil barang melalui agen jasa pengiriman barang dan saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus sabu yang dicampur dengan makanan ringan.

“Pengungkapan kedua kata Djoko, di Wilayah Tolitoli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan tersangka inisial J (37) warga Kec. Galang, Tolitoli dan inisial E (38) warga Kec. Dakopamean, Tolitoli,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Tahap II Kasus Suap Hakim Vonis Lepas Ekspor CPO

Masih kata Djoko, tersangka J diketahui baru tiba dari Tarakan Kalimantan Utara, menggunakan kapal pelni KM. Sabuk Nusantara, saat digledah tas ransel yang dibawanya ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram. “Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Bantaeng Siagakan Personel Amankan Rapat Pleno KPU

“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600