MEDAN – Karena Pelaku diduga Menipu Seorang Pedagang Babi di Deli Serdang Sumatera Utara sebesar Rp 600 juta, oknum Brimob Polda Sumut Aiptu AB kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Latarbelakang kejadian , Aiptu AB diduga menipu korban Utema Zega sebesar Rp 600 juta dengan modus meluluskan anak korban SO (19) menjadi Casis Bintara Polri.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa sudah ada putusan dan hasilnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
” AB mengajukan Banding atas putusan tersebut namun AB telah ditempatkan di penempatan khusus ( Patsus ) selama 30 hari dan saat ini AB menjadi tahanan Dit Reskrimum Polda Sumut,” jelas Kasubbid Penmas kepada awak media pada Rabu 16/07/2025.
Awalnya korban Utema diperkenalkan oleh temannya kepada Aiptu AB dan mengatakan Anaknya telah jadi Polisi atas bantuan AB.
Februari 2024 Utema minta AB masukkan anaknya SO( 19) ikut Casis Bintara Polri.AB minta biaya Sebesar Rp 600 juta dan janji akan luluskan SO, dan bila tidak lulus uang akan dikembalikan.
‘Pertama itu ditranfer sebesar Rp 300 juta dan pada tanggal 21 mei 2024 transfer kedua sisanya Rp 300 juta lagi,” jelasnya.
“Dalam pemeriksaan kesehatan SO.dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pada pengumuman Casis Juli 2024 Namo SO tidak ada tercantum,” tambahnya.
Melalui pengacara AB , korban Utema minta uangnya dikembalikan dan ditransfer juga sebesar Rp 5 juta dan waktu berikutnya sebesar Rp 1 juta lagi.
Dari pertemuan ketiga kali dengan kuasa hukum AB tersebut hingga kini kasus dugaan penipuan tersebut tidak kunjung menemukan titik terang.(eko)



























