Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Kapolsek Peureulak Selesaikan Kasus Perusakan Melalui Restorative Justice

×

Kapolsek Peureulak Selesaikan Kasus Perusakan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG-20230925-WA0003
IMG-20230925-WA0005
IMG-20230925-WA0005
IMG-20230925-WA0004
IMG-20230925-WA0004
IMG-20230925-WA0003
IMG-20230925-WA0003
Example 468x60

PEUREULAK — Dua orang warga di Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang terlibat kasus tindak pidana perusakan berakhir damai di Polsek Peureulak, Minggu (24/09/2023).

Penyelesaian kasus ini ditengahi langsung oleh Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. dengan disaksikan oleh Keuchik (Kepala Desa – Red) Gampong Alue II Paya Gajah serta keluarga kedua pihak yang berperkara.

Diketahui dua warga setempat atas nama Usman Bin Arifin selaku pelapor (korban) dan Nawawi Bin Samsul selaku terlapor (pelaku) yang terlibat kasus Pengerusakan kandang kambing dengan cara dibakar dan setelah keduanya dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dengan terlapor memberikan ganti rugi kepada korban sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Harkamtibmas, Polresta Palu Gelar Patroli Gabungan

AKP Muslim Siregar, S.H., mengatakan, Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi prioritas Kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng : akan Tindak Tegas Anggotanya yang Melanggar Etik atau Pidana

“Melalui Restorative Justice, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum melalui musyawarah secara kekeluargaan dan ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat,” kata Kapolsek.

“Sebuah Qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Program Hallo Pak Bhabin, Layani Warga Sehari Dapat Kunjungi 30 Rumah Pemudik

Menurutnya, dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukuman atau sangsi Adatnya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. (Hasan Basri Maken).

Example 300250
Example 120x600