SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum melalui pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Donggala, BNN, Polres Sigi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bentuk pengawasan bersama sekaligus memastikan transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti.
Dalam kegiatan itu, Kejari Sigi memusnahkan barang bukti narkotika dari 17 perkara dengan total sabu seberat 1.006,3929 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Barang bukti terbesar berasal dari terpidana Saul S. Pambere dengan berat mencapai 985,6 gram sabu. Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 114,5373 gram dari terpidana Muhamad Faik alias Faik.
Tidak hanya perkara narkotika, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya, meliputi kasus ketertiban umum serta kejahatan terhadap orang dan harta benda. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara di Kejari Sigi tidak hanya terfokus pada narkotika, tetapi juga mencakup berbagai tindak pidana lainnya.
Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremonial, melainkan bagian penting dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus memberikan efek jera dan mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kepada publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga April 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, dilakukan penghancuran menggunakan mesin pelumat, kemudian dicampur dengan bahan kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol untuk merusak struktur zat sebelum dibuang.
Sementara itu, ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong menggunakan alat khusus.
Di sisi lain, Kejari Sigi juga mulai memperkuat langkah preventif dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Program sosialisasi bahaya narkotika direncanakan akan dilakukan secara rutin hingga ke sekolah-sekolah.
“Kami akan terus turun ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah, untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang kami dorong bersama Dinas Pendidikan di Sigi dan Sulawesi Tengah,” tambah Irwan.
Melalui kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan, Kejari Sigi berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba sejak dini. (Jamal)



























