Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Nambang di HL Kuruk, Enam Orang Dibawa dan Dua Ekskavator Diamankan

×

Nambang di HL Kuruk, Enam Orang Dibawa dan Dua Ekskavator Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Kombes A. Maladi: Tunggu Hasil Pengembangan

PANGKALPINANG – Setidaknya ada dua
unit alat berat jenis Ekskavator yang diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung di lokasi penambangan pasir timah hutan lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (07/12).

Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol. A. Maladi saat mengirimkan keterangan tertulisnya kepada Global-Satu.com, Rabu malam (08/12/2021).

Baca Juga :  Kasus Bronjong BPJN XIV, Manager Operasional PT Srikandi Jawara Dunia Ditahan

“Ya, Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan dua alat berat. Saat ini, barang bukti tersebut sudah berada di Mapolda,” ungkap Kombes Pol A. Maladi.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Evakuasi Temuan Kerangka Manusia di Kebun Kelapa

Selain mengamankan dua alat berat, diakui Perwira melati tiga ini, polisi juga mengamankan BB lainnya berupa perlengkapan tambang pasir timah, diantaranya dua unit mesin, satu sakan, dua drum, satu batang pipa dan satu gulungan selang di lokasi tersebut.

Lebih lanjut Kabid Humas menyebut, untuk sementara sebanyak enam orang yang diangkut ke Mapolda Babel, guna dimintai keterangan sebagai saksi yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga :  Polres Sorong Selatan Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

“Saat ini, keenam orang saksi tengah diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut. Jadi, kami mohon menunggu dulu hasil dari pengembangan tersebut,” ujar Maladi. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600