Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Pelimpahan Barang Bukti Tahap II Kasus Pemerkosaan Santri: Tersangka MR Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa

×

Pelimpahan Barang Bukti Tahap II Kasus Pemerkosaan Santri: Tersangka MR Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada Selasa, 12 Desember 2023 ke Kejakasaan Negeri Langsa,” sebut Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Kamis, 14 Desember 2023.

Dijelaskan Kasat, berkasa perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Gelar Sosialisasi Cegah Radikalisme di Lingkungan Kerja PLN

Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemahaman Hukum, Polres Musi Rawas Ikuti Asistensi Hukum Bersama Bidang Hukum Polda Sumsel

Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.

Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).

Baca Juga :  Satuan Brimob Polda Aceh, Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir

Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21). (hi)

Example 300250
Example 120x600