Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
TNI

Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

×

Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

Baca Juga :  Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.

Baca Juga :  Koramil 01/Bissappu Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar

 

(Kapuspen TNI)

Example 300250
Example 120x600