ACEH SINGKIL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil mengundang berbagai pihak untuk menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Aceh Singkil, Pada Selasa 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB s/d Selesai yang berlangsung Aula Bappeda Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH, dalam pidatonya menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk kemajuan daerah. Konsultasi publik ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan pertimbangan penting dalam penyusunan RPPEG, yang akan menjadi dasar pengelolaan ekosistem gambut di Aceh Singkil secara berkelanjutan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hingga kepala dinas terkait lainnya. Selain itu, undangan juga ditujukan kepada berbagai camat, kepala desa, perwakilan perusahaan, organisasi lingkungan, akademisi, dan tenaga ahli.
Tim penyusun RPPEG, Syukani, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak demi memperkaya isi dokumen. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penyusunan dokumen RPPEG yang holistik, inklusif dan aplikatif,” ujarnya.
Sementara itu narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, akademisi ahli ekosistem gambut dari USK (Dr.Ir.Yusha Abu Bakar) serta mitra pendukung lainnya.
Penyusunan dokumen RPPEG ini diharapkan didukung sepenuhnya oleh seluruh kalangan dan ikut berpartisipasi aktif,serta seluruh pihak juga dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Aceh Singkil. (Joni)



























