Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Bekasi Terima Kunker DPRD Kota Ternate Terkait Perda RTRW

×

Pemkot Bekasi Terima Kunker DPRD Kota Ternate Terkait Perda RTRW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kota Ternate pada Selasa, 3 Februari 2026. kunjungan dilakukan dalam rangka konsultasi dan studi pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 2024–2044.

Kota Bekasi memiliki karakter sebagai kota dengan keterbatasan ruang dan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, sehingga penataan ruang menjadi isu krusial dalam pembangunan daerah.

“Kota Bekasi merupakan wilayah dengan keterbatasan ruang dan tekanan urbanisasi yang tinggi, oleh karena itu Perda RTRW menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan secara terarah, berkelanjutan dan konsisten,” ujar Inayatullah Asda II Kota Bekasi.

Baca Juga :  Komisioner Komjak Apresiasi Kejaksaan, Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan

Disisi lain, sambutan Ketua DPRD Kota Ternate, Junaedi menyampaikan bahwa memilih Kota Bekasi sebagai lokasi studi karena Bekasi termasuk daerah yang relatif baru menetapkan Perda RTRW.

“Bekasi menjadi salah satu daerah yang baru mengesahkan Perda RTRW sebelum tahun 2024, sehingga dinilai relevan untuk dijadikan referensi dalam proses penyusunan RTRW di Kota Ternate,” ujar Ketua DPRD Kota Ternate

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa penyusunan RTRW Kota Bekasi melalui proses panjang sejak tahun 2022 hingga 2026 dengan koordinasi intensif bersama pemerintah provinsi dan kementerian terkait meski memiliki perbedaan geografis yang cukup signifikan, Kota Bekasi dan Kota Ternate menghadapi permasalahan penataan ruang yang relatif sama.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Timur Mengunjungi Rumah Duka Korban Remaja Tenggelam Disungai

“Meskipun karakter wilayah berbeda, namun permasalahan yang dihadapi hampir serupa seperti pengelolaan sampah keterbatasan perumahan minimnya ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pertanian,” jelas Junaedi Ketua DPRD Kota Ternate

Sebagai penutup, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan kebijakan tata ruang seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk.

Baca Juga :  Pemuda Korban Pembacokan di Lhokseumawe Mengadu karena Tak Bisa Berobat tanpa BPJS, Haji Uma Turun Tangan Beri Bantuan Medis

“RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang sejak 2017 dan akan terus disesuaikan agar mampu menjawab tantangan keterbatasan ruang, pengelolaan sampah banjir serta kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Inayatullah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Dari pihak Kota Ternate, hadir Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi beserta Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate dan jajaran.

(Fth/Dro/Aurell/Uung)

Example 300250
Example 120x600