Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi Hadirkan Program Reduksi Tarif Retribusi Layanan Sedot Air Limbah Domestik

×

Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi Hadirkan Program Reduksi Tarif Retribusi Layanan Sedot Air Limbah Domestik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan Pengurangan (Reduksi) besaran tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui.Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan, Selasa (24/02/26).

Program pengurangan tarif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan penyedotan secara legal dan terjadwal guna mencegah pencemaran lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto menyampaikan bahwa momentum HUT ke-29 Kota Bekasi menjadi kesempatan untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Prov. Jabar Kunjungi Kota Bekasi, Fokus pada Data dan Perkembangan UKM

“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata. Pengurangan tarif retribusi layanan penyedotan air limbah domestik ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan warga,” ujar Tri Adhianto.

Baca Juga :  Ratusan Aksi Mahasiswa Palu Ricuh Depan Kantor DPRD Sulteng

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan sanitasi yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambah Wali Kota Bekasi

Kebijakan pengurangan tarif ini berlaku dalam periode yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. Begitupun dengan syarat dan ketentuan tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi.

Baca Juga :  Franc Bernhard Tumangger - Matsyuhito Solin Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi ini dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah domestik semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi membangun Kota Bekasi yang lebih maju dan berdaya saing.

(Fth/One/Uung)

Example 300250
Example 120x600