Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu

×

Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU  – Polres Berau terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Milono Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin melalui Kasi humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, pelaku berinisial AG (27) diringkus di rumahnya di Jalan Milono saat bertransaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu.

“Pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 20.00 wita, personel mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Milono, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi, pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dan Pungli Oknum Pegawai BP2MI Bandara Sukarno Hatta

Kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang diduga adalah rumah pelaku. Tak lama, pada pukul 22.30 wita, Satresnarkoba Polres Beau melakukan penangkapan terhadap AG di rumahnya.

Baca Juga :  Cek Arus Balik di Tol Cikatama, Kapolri: Kemungkinan One Way Waktunya Diperpanjang

Saat dilakukan penggeledahan, didapat satu bungkus besar barang yang diduga narkotika jenis sabu di saku kantong celana yang dikenakan pelaku.

“Beratnya sekitar 47,27 gram,” kata Suradi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler, satu bungkus bekas kuaci, satu plastik putih, satu celana jeans warna biru dan satu unit motor warna abu-abu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Berikan Bantuan pada Warganya, Lurah Bonto Manai Apresiasi Kapolres Bantaeng

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya. (*)

 

Sumber : Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600