Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polres Langsa Musnahkah Sabu Seberat 3.308,75 Gram dengan Blender

×

Polres Langsa Musnahkah Sabu Seberat 3.308,75 Gram dengan Blender

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Sabu seberat 3.308,75 gram dimusnahkan Polres Langsa dengan cara diblender di aula Mapolres Langsa, Kamis (25/01/2024).

Dalam pemusnahan sabu tersebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H didampingi Dandim 0104/Atim, FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba ini harus dilakukan secara bersama, sebab demi menyelamatkan anak cucu kita generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Wakapolres Bantaeng Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran 1445 H / 2024 M

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus

Selanjutnya, dari kasus itu berhasil diamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga :  Gerai Vaksin Presisi Polres Metro Bekasi Kota Membagikan Door Prize

“Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat kita tidak pandang bulu,” tegas Kapolres Langsa.

Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk

Tindak pidana narkoba.

“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Bersinergi Dengan KPK Mengamankan Bupati Langkat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kapolres menjelaskan, bahwa ini juga merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.

“Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram = 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram X 8 = 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan,” katanya.(*)

Example 300250
Example 120x600