Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Polsek Sambaliung Restorative Justice Kasus Penganiayaan

×

Polsek Sambaliung Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Polsek Sambaliung menggelar restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dugaan perkara tindak pidana penganiayaan, di Mapolsek Sambaliung, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Pemadam, Kampung Suaran Kecamatan Sambaliung, pada Minggu (23/10/2022) sore sekitar 16.30 WITA kemarin.

Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto menuturkan, pada Minggu (23/10/2022) malam, Pospol Suaran mendapat laporan bahwa DS (18) menjadi korban pemukulan oleh RAM (18).

Baca Juga :  Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS Tersangka PETI di Morowali Utara

“Saat didatangi rumahnya, korban menjelaskan pada Minggu sore hendak berangkat bermain voli dengan temannya. Ditengah perjalanan, DS dihadang oleh RAM bersama sekitar 8 orang yang tidak dikenal. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul dengan tangan kosong hingga mengenai pelipis sebelah kiri dan mengalami luka bengkak,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Bagikan 425 nasi kotak, Pembina Rumah Tahfidz Al-Qur'an do'akan Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara

Usai memukul korban, pelaku bersama rombongannya pun pergi meninggalkan korban. Karena tidak terima, akhirnya korban melapor ke pihak berwajib.

Dalam restorative justice itu, korban dan pelaku yang sama-sama didampingi orangtuanya dipertemukan. Keduanya saling meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Usai Lebaran, Kapolres Aceh Timur Tekankan Seluruh Anggota untuk Menjadi Lebih Disiplin

“Keduanya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi lalu dengan cara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Polres Berau

Example 300250
Example 120x600