Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras

×

Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung lantaran menjual minuman keras yang tidak memiliki izin sah di Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.

Pelaku berinisial HS(49) warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Lantik 286 Bintara Baru, Berpesan, Jadilah Teladan Bagi Masyarakat

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang ia simpan di sebuah kotak di dapurnya,” ujar Budi.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Lubuk Linggau Gelar Acara Bakti Sosial Polri Presisi Secara Serentak

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 60 botol anggur merah dan Prost Beer.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Terkait Narkotika Jenis Ganja Artis Sekaligus Musisi Beken (AP) Ditangkap Polisi

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600