Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polsek Tualang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Polsek Tualang Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PERAWANG – Warga Kelurahan TualangInisial DB Als D, 22 tahun diamankan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alam Arief S. Kom pada hari Minggu, 26 Januari 2025 di jln. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (30/1/25)

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan 1 satu unit sepeda motor beat warna hitam yang diamankan tim opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang

“Dari keterangan Korban bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Km 06 Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya didepan Warnet Platinum pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 20.30 wib,” jelas Kompol Hendrix.

Baca Juga :  Erna Ruswin Andari : Jalankan 5M Untuk Memutus Mata Rantai COVID19

Di jelaskan, Pelaku inisial DB Als D meminjam kendaraan korban hendak keluar sebentar saat korban berada di Warnet Patinium. Sampai jam 23.00 wib setelah korban bermain di warnet dan menyadari bahwa kendaraan yang dipinjam inisial DB Als D tidak kembali dan ponsel pelaku tidak aktif. Korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Baca Juga :  Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru

Mendapat infomasi dari Korban bahwa pelaku telah kembali ke Perawang, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

“Dari interogasi, bahwa pelaku telah menjual kendaraan tersebut ke Rantau Prapat ( Sumut ) yang tidak dikenal orangnya dengan harga Rp. 1.700.000,-( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) hasil dari penjualan tersebut untuk dipakainya sehari-hari dan barang bukti yang disita 1 (Satu) Rangkap Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor 15124305.C;, 1 (Satu) Rangkap Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor Polisi BM 3698 YW atas nama MURNI PURBA nomor L-06551282,” jelasnya.

Baca Juga :  Dit Polair Polda Sumut Amankan 91 PMI Ilegal

“Pelaku mengakui atas perbuatannya dan terhadap pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tualang.(**)

 

Example 300250
Example 120x600