Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasi UU No 22 Tahun 2019 ke Sekolah

×

Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasi UU No 22 Tahun 2019 ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTAENG – Dalam rangka menertibkan Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bantaeng Bripka Ismail sosialisasi di sejumlah sekolah di Bantaeng.

Seperti yang dilaksanakan di Sekolah Menengah (SMP) Negeri 1 Bantaeng . Dihadiri semua siswa siswi dan para guru kelas bersama Kepala Sekolah, Rabu (31/1/2024).

Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas kepada Pelajar sehingga kedepannya bisa menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan berlalu lintas.

Baca Juga :  Mapolrestro Bekasi Kota Kembali Ungkap Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Seperti yang di jelaskan oleh Kasat Lantas IPTU Musmulyadi,S.Pdi melalui Kanit Dikyasa Bripka Ismail, mengimbau kepada semua siswa agar selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas dan selalu memahami aturan agar mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Simpan 0,39 Gram Sabu, Babal Dicokok Satresnarkoba Polres Bateng

“Selain itu saya juga mengimbau kepada semua siswa untuk menjauhi Narkoba, sebab dampak dari Narkoba dapat berakibat fatal di mana dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa,” tegasnya. (ta)

Example 300250
Example 120x600