Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Seorang Warga di Deli Serdang Diduga Telah Merusak Pagar Tembok Lahan Tanah secara Arogansi, Dilaporkan ke Polisi

×

Seorang Warga di Deli Serdang Diduga Telah Merusak Pagar Tembok Lahan Tanah secara Arogansi, Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG – Karena di duga telah merusak pagar tembok secara arogan, Seorang warga jalan sukadono RG (46) dilaporkan ke polisi .Merusak pagar tembok tanah milik orang lain yang terletak di lahan eks PTPN II Kelambir lima kebon,Deli Serdang Sumatera Utara.

Tujuan pelaku merusak Lahan tersebut adalah untuk menguasai lahan tanah yang sudah lama di kuasai korban untuk bercocok tanam yaitu sejak tahun 2007.

Pada Selasa 22/04 lalu Brexson Simanungkalit bersama Ketua PWDPI Sumut D L Tobing SH melaporkan pelaku RG (46) atas dugaan pengerusakan.

Baca Juga :  PT. MITRA PATRIOT Bagikan Sembako Pada Assosiasi Wartawan Profesional Indonesi dan Masyarakat

“Kami telah laporkan pelaku merusak pagar tembok yang telah dikerjakan oleh Tukang.Pelaku membawa sejumlah teman secara arogan seperti preman,” terang Brexson Simanungkalit SH kepada Jurnalis pada Sabtu 26/04/2025.

Sebelumnya Lahan tersebut telah diganti rugi kepada penggarap dan juga kepada Wagirin Arman( Anggota DPRD Sumut),dan memiliki Akte notaris dan setiap tahun PBB telah di bayar.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Bersama Ribuan Warga Susuri Jejak Sejarah di Kota Bekasi Berjalan Kaki

Investigasi Tim kepada warga setempat F (58) mengakui bahwa dirinya adalah suruhan Wagirin Arman dan bertugas menjual seluruh lahan.

“Seluruh lahan garapan Pak Haji ( Wagirin Arman ) , saya ditugaskan untuk menjual dan RG telah berikan panjar kepada saya dan langsung saya berikan pada Pak Haji,” terang F.

Sekretaris PWDPI Sumut M O Sinaga SH mengatakan bahwa lahan eks PTPN II sudah menjadi Atensi dan sebagai social control untuk aset negara.

Baca Juga :  Ekstradisi Aleksandr Zverev, Kejaksaan ke Pemerintah Federasi Rusia

” Ada aktor oknum anggota DPRD Sumut diduga sebagai Mafia tanah tersebut.Inilah sebagai bahan laporan pengembangan kami ke APH ” jelas MO Sinaga SH.

Diduga RG telah melanggar pasal 406 KUHP junto 55 dengan ancaman Dua tahun delapan bulan penjara. Saat di konfirmasi kepada Wagirin Arman belum ada jawaban dan sepertinya dia memilih untuk bungkam. (eko)

 

 

Example 300250
Example 120x600