Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Tiga Truk Over Loading Terjaring Operasi Zebra Menumbing 2021, Kasat PJR: Kita Tilang dan Amankan

×

Tiga Truk Over Loading Terjaring Operasi Zebra Menumbing 2021, Kasat PJR: Kita Tilang dan Amankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Tiga unit truk yang bermuatan over loading terjaring dalam Operasi Zebra Menumbing 2021 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Ketiga truk yang melintas di Jalan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Kamis (18/11) ini diduga dapat membahayakan pengguna jalan dan fasilitas umum dengan muatan yang dimensinya tinggi ini.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, Kombes Pol Hindarsono mengatakan, Operasi Zebra Menumbing tahun 2021 ini merupakan Operasi Kemanusiaan.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha 1444 H, Polres Bantaeng Sembelih 16 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing

“Ini momennya dalam situasi Covid, guna memutus mata rantai dan penerapan protokol kesehatan (Prokes). Kita juga membagikan masker, hand sanitizer dan sembako,” ujar Dirlantas kepada Global-Satu.com, Selasa (23/11/2021).

Sedangkan Kasat PJR, Kompol Deddy Dwitya Putra menegaskan bahwa penindakan terhadap tiga unit truk yang over dimensi atau kelebihan batas muatan ini selain berpotensi rawan kecelakaan.

“Kendaraan ini kita lakukan penindakan karena menimbulkan gangguan pada kabel-kabel di jalan. Ada kejadian nyangkut kabel PLN sehingga kabel PLN putus gara-gara kendaraan-kendaraan over loading,” kata Kompol Deddy Dwitya Putra.

Baca Juga :  Kasubdit Provost Polda Sulsel Kompol Woro Susilo, SE Gelar Pemeriksaan Personil di Polres Bantaeng

Semestinya, lanjut Kasat PJR, kendaraan ini tidak boleh mengangkut muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.

“Sudah ada aturannya dari masing-masing kendaraan, batas kendaraan, batas lewat kendaraan sehingga itulah,” jelasnya.

Deddy yang juga menjabat Kabag Binops Ditlantas Polda Babel ini lagi-lagi menegaskan, tiga truk ini dipersangkakan telah melanggar Pasal Pasal 305 juncto Pasal 162 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e atau Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Lagi Lagi, Kompol Dr. M Firdaus,S.I.K Berikan Kursi Roda kepada Warga yang Sakit Stroke Mengalami Lumpuh Kaki

“Untuk sementara, kendaraan-kendaraan ini kita tilang dan kita amankan. Kita arahkan juga untuk pemindahan barang sehingga barang yang keluar dari Polda tidak melebihi batasan-batasan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau bagi kendaraan yang mengangkut barang agar ditutup dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600