Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Tri Adhianto Tegaskan Larangan Jual Buku di Sekolah Semua Sudah Masuk Dana BOS

×

Tri Adhianto Tegaskan Larangan Jual Buku di Sekolah Semua Sudah Masuk Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BEKASI – Dalam amanat apel pagi yang berlangsung di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberikan penegasan keras kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya terkait pengadaan buku bagi siswa, Senin (21/07/25).

Wali Kota menyampaikan bahwa pembelian buku pelajaran sudah seharusnya dibiayai dari Dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah, bukan dibebankan kembali kepada orang tua murid. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat telah turun langsung ke beberapa sekolah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto.

Baca Juga :  Kereen Kota Bekasi Bangun Proyek Polder Kurangi Banjir Tambah Ruang Publik

Selain itu, Wali Kota juga komentar mengenai praktik penjualan seragam sekolah. Ia menyatakan bahwa sekolah memang dapat menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Baju seragam merah putih bisa di beli diluar sekolah, namun untuk seragam batik dan pakaian olahraga dapat di perjual belikan di sekolah, dengan catatan bertanggung jawab selama mengikuti ketentuan atribut resmi sekolah.

Baca Juga :  Sekda Kota Langsa Buka Kegiatan Fasilitasi Intensifikasi dan Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus

“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucap Wali Kota Bekasi

Mengenai praktik iuran koordinator kelas (korlas) yang selama ini seringkali digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan siswa. Ia mengingatkan agar semua bentuk iuran harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak, bukan untuk menambah kesejahteraan teknis tenaga di sekolah.

Baca Juga :  Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi celah mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan di seluruh wilayahnya guna menjamin akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi siswa. (Fth/Ndoet/Uung)

Example 300250
Example 120x600