Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

549 Orang Formasi P3K, Terima SK

×

549 Orang Formasi P3K, Terima SK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LANGSA – Sejumlah 549 orang formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2023, dan telah memperoleh Penetapan Nomor Induk P3K
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Pengangkatan PPPK yang berjumlah 549 orang ini dengan rincian formasi, PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 203 orang, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berjumlah 321 orang, Jabatan Fungsional Teknis berjumlah 25 orang.

Pengambilan Sumpah Dan Penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Jum’at (26/4/2024).

Baca Juga :  Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Langsa, Para Kepala Perangkat Daerah, dan segenap Tamu Undangan lainnya.

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten III Pemko Langsa Junaidi, SKM, M.Kes, mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah menerima SK Pengangkatan PPPK yang sekarang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Sampai dengan saat ini profesi sebagai ASN masih banyak peminat dan walaupun mendapat sorotan negatif, namun tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Menuding Ada Pemufakatan Jahat di KPK Era Kepemimpinan Agus Rahardjo

Disamping itu saya juga mengingatkan kepada saudara-saudara agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan saudara untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan, terutama untuk mendukung program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Langsa,” papar Junaidi.

Baca Juga :  PT Berau Coal Gelar Pemriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kampung Sei Bangun Bebanir

Setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja diatas Materai dengan Rencana masa Perjanjian Kerja selama 5 Tahun, Saudara harus mempedomani dan mematuhi isi dari Perjanjian Kerja tersebut agar Perjanjian Kerja selanjutnya dapat diperpanjang.

“Maka saudara harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Langsa untuk perpanjangan Perjanjian Kerja selanjutnya,” tutup Junaidi. (S3M/release).

Example 300250
Example 120x600