Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

5 Penjual Kupon Togel Diringkus Satreskrim Polres Berau

×

5 Penjual Kupon Togel Diringkus Satreskrim Polres Berau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menerangkan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.

“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Suradi, Selasa (5/4/2022).

Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi Toto Gelap (Togel) kepada warga sekitar.

Tersangka pertama berinisial HD (52), ia ditangkap di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, pada Senin (2/4/2022) sekitar pukul 22.30 wita.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi KMK, Debitur BRI Pangkalpinang Ditahan Saat Puasa

Penangkapan kemudian dilakukan di Jalan Niaga I, Tanjung Redeb, dua pelaku diringkus. Masing-masing berinisial HM dan MY. Lalu penangkapan kembali dilakukan di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, dua pelaku berinisial MA dan DH. Keempat pelaku tersebut diringkus di hari yang sama, pada Senin (4/4/2022) siang.

“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.

Kelimanya mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel. Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600