PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif MKR secara virtual, Kamis (23/7/2026).
Ekspose didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H. serta Koordinator dan pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng. Kegiatan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri pengusul.
Ada 3 Satker yang mengajukan permohonan MKR, yaitu Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
1.Kejari Sigi – Tersangka SAIDAH
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan korban An. Sumartin. Perkara bermula dari perselisihan pribadi dan saling menyinggung hingga berujung penganiayaan menggunakan rice cooker. Korban mengalami luka lebam di kepala berdasarkan Visum et Repertum.
Tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman di bawah 5 tahun, telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan memberi biaya pengobatan Rp2.000.000. Korban telah memaafkan dan ada kesepakatan damai. Penyelesaian MKR didukung keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik.
2.Kejari Parigi Moutong – Tersangka ROBI MAFURI*
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dengan korban An. Pemas. Berawal dari kesalahpahaman transaksi jual beli buah mangga hingga terjadi penganiayaan.
Tersangka pelaku pertama kali, ancaman memenuhi syarat MKR, telah membiayai pengobatan korban. Mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan, penyelesaian melalui MKR dinilai lebih baik untuk memulihkan hubungan sosial.
3.Cabjari Tolitoli di Ogotua – Tersangka YUSRI BIN LUO
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dengan korban An. Ramli. Peristiwa terjadi saat kerja bakti pembangunan masjid. Tersangka tersinggung ucapan korban lalu melakukan pemukulan hingga korban luka di mata.
Tersangka baru pertama kali, telah mengakui, meminta maaf, memberi biaya pengobatan Rp3.500.000, dan berjanji tidak mengulangi. Korban memaafkan dan ada kesepakatan damai. MKR didukung masyarakat dan tokoh setempat.
Setelah mencermati paparan, kajian yuridis, serta syarat formil dan materiil, Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap ketiga perkara tersebut.
Kajati menegaskan, penerapan MKR adalah wujud komitmen Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Lebih dari itu, mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan sosial di masyarakat.
“Melalui implementasi keadilan restoratif, Kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Setiap perkara yang memenuhi syarat diselesaikan secara cermat dan objektif sesuai regulasi, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati. (Jama)

























