JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini resmi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk periode tahun 2009 sampai dengan 2024.
Pemeriksaan ini dikakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengevaluasi efisiensi operasional, kepatuhan (compliance), serta transparansi tata kelola pada badan usaha milik daerah sektor energi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari jajaran manajemen pengelola dan perwakilan pemangku kepentingan pemerintah daerah, antara lain:
HB – Jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
S – Jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
AW – Jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
TUE – Perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi
“Pemeriksaan saksi ini difokuskan untuk memperkuat lini pembuktian, memvalidasi data operasional, serta melengkapi berkas perkara secara menyeluruh. Proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, serta kepatuhan ketat pada asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Senin (21)9/2026).
Melalui penegakan kepatuhan tata kelola (Good Corporate Governance) ini, diharapkan sinergi KSO sektor migas di masa depan dapat berjalan di atas fondasi yang lebih akuntabel, bersih, dan memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi daerah.(Amri)

























