JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi raksasa di sektor minyak dan gas bumi. Pada Selasa, 22 September 2026, penyidik resmi memeriksa ZA, mantan Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi tahun 2009, sebagai saksi.
Pemeriksaan ZA ini untuk membidik ruang gelap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama 15 tahun, tepatnya dari tahun 2009 sampai 2024. Kasus ini menjadi sorotan lantaran estimasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis, yakni mencapai Rp2 triliun.
Fokus Penyidikan dan Penguatan Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ZA dilakukan demi memperkuat pembuktian materiil dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik tengah mendalami bagaimana kongkalikong perizinan operasional KSO ini bisa berjalan belasan tahun tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi dan mengabaikan izin resmi dari Kementerian ESDM.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan ZA merupakan kelanjutan dari gelombang pengusutan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung sejak awal pekan ini. Sehari sebelumnya, pada Senin (21/9/2026),
Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa empat saksi penting lainnya dengan inisial HB, S, AW, dan TUE. Selain itu, tim penyidik sebelumnya juga telah menggeledah 6 lokasi strategis di wilayah Jakarta dan Bekasi, termasuk Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi serta kantor perusahaan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang diduga kuat terafiliasi dalam pusaran kasus ini.
Dengan dipanggilnya jajaran direksi awal KSO ini, Kejaksaan Agung tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka utama yang bertanggung jawab atas kerugian negara bernilai triliunan rupiah tersebut.(Amri)

























