JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode tahun 2017 hingga 2020.
Pada Selasa (8/9/2026), tim penyidik resmi memeriksa empat orang saksi yang berstatus sebagai petinggi dan staf PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa keempat saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan mendalam terkait alur tata kelola nikel di perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, berikut adalah inisial dan jabatan keempat saksi yang diperiksa:
ASS – Pihak dari PT CNI (CC).
DS – Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus Pemegang Saham PT CNI.
DR – Direksi PT CNI yang menjabat dari tahun 2024 sampai saat ini.
S – Staf aktif pada PT CNI.
Anang Supriatna menegaskan bahwa pemeriksaan marathon terhadap para saksi ini krusial untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam kasus komoditas nikel ini berjalan di atas koridor aturan yang ketat tanpa intervensi pihak luar.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang menutup keterangannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tata kelola nikel ini menjadi salah satu fokus utama JAM PIDSUS dalam membersihkan sektor pertambangan dan minerba di Indonesia dari praktik yang merugikan keuangan negara.(Amri)

























