Example floating
Example floating
HukumPolri

Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras

×

Polsek Sambaliung Ringkus Penjual Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Sambaliung lantaran menjual minuman keras yang tidak memiliki izin sah di Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.

Pelaku berinisial HS(49) warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.

Baca Juga :  Kapolsek peureulak-serahkan-bantuan-tanggap-darurat-jepada-warga-korban-kebakaran

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang ia simpan di sebuah kotak di dapurnya,” ujar Budi.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 60 botol anggur merah dan Prost Beer.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Example 120x600
error: Content is protected !!