Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polda Sulteng tingkatkan Penyidikan Kasus Penipuan Rp 800 Juta libatkan pengusaha HH

×

Polda Sulteng tingkatkan Penyidikan Kasus Penipuan Rp 800 Juta libatkan pengusaha HH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Polda Sulawesi Tengah akhirnya meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan pengusaha terkemuka di Kota Palu.

Kasus yang merugikan korban Feri Setiawan itu terjadi di kota Palu Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 14 Juni 2023.

“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait kerjasana pembelian paket data Telkomsel, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (22/2/2024)

Baca Juga :  Persiapan PON XXI 2024, Kapolda Sumut Dorong atlet Harumkan Sumut dan Indonesia

Kasus ini dilaporkan saudara Feri Setiawan terhadap saudara HH selaku orang yang dipercaya untuk melakukan kerjasama pembelian paket data telkomsel.

Baca Juga :  Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran, Dandim dan Kalpolres Wonogiri Beserta Rombongan Begikan Bingkisan Kepada Petugas

Djoko juga menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data telkomsel tidak kunjung terwujud

“Dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bagikan 673 Sapi dan 22 Kambing Kurban ke Masyarakat

“Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP danvatau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (jamal)

Example 300250
Example 120x600