Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

×

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024).

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Baca Juga :  Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga :  Peduli Warga Kurang Mampu dan Dhuafa, Inilah Sosok Bripka Berni Hardiyanto Anggota Polsek Idi Rayeuk

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba. (Jamal)

Example 300250
Example 120x600