Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

Awal Ramadhan, BNN Ungkap 250 Kg Sabu, BNN “Stop Narkoba, Cegah Narkoba dari Wilkum Aceh”

×

Awal Ramadhan, BNN Ungkap 250 Kg Sabu, BNN “Stop Narkoba, Cegah Narkoba dari Wilkum Aceh”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ACEH – BNN , Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang dengan barang bukti yang disita mencapai 255.96 Kg sabu.(Minggu)10/4/22

Tingginya peredaran Narkoba dari diwilayah Aceh menuju berbagai daerah, membuat atensi besar Bagi BNN dalam pengungkapan kasus Penyeludupan, peredaran Narkoba dari wilayah hukum Aceh. Terlihat berbagai kasus atas tingginya kuantitas dari barang bukti yang ditemukan BNN RI. Seperti minggu pertama jelang Ramadan.

Kronologis pengungkapan kedua kasus tersebut sebagai beikut:

1. Kasus 203,99 Kg Sabu di Aceh Timur

Baca Juga :  BNN RI Raih Predikat WBK/WBBM 2021

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar, di daerah Aceh Timur, tim BNN RI melakukan penyelidikan.
Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut.

Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim Gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Pengembangan dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Komitmen Jalani Hidup Sehat Tanpa Narkoba, 250 Petani Tebu Ikrar Anti Narkoba

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. Kasus 51,97 Kg di Bireun, Aceh.

Kasus berikutnya adalah penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap Tim BNN pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu. BNN mengamankan seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kec. Kota Juang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh
RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus didalam kemasan teh cina dan disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Baca Juga :  Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina , Dorong Pendekatan Berimbang Penanganan Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Hs)

Example 300250
Example 120x600