Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BNN RI

BNN RI Tegaskan Komitmen Hukum Humanis dan Kerja Sama Global di ST. Petersburg International Legal Forum 2026

×

BNN RI Tegaskan Komitmen Hukum Humanis dan Kerja Sama Global di ST. Petersburg International Legal Forum 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ST. PETERSBURG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional. Pernyataan ini disampaikan melalui partisipasi aktif delegasi BNN RI pada St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang diselenggarakan pada 24–25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.

Pada sesi pleno bertema “International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals?” yang berlangsung pada 24 Juni 2026, Delegasi BNN RI turut membahas masa depan hukum internasional. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya penguatan prinsip kesetaraan kedaulatan negara (sovereign equality of state), penghormatan terhadap kedaulatan nasional, serta peningkatan kerja sama internasional agar hukum tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.

Keesokan harinya, Kepala BNN RI menjadi panelis dalam sesi “Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality”. Dalam forum tersebut, BNN RI menyampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilaksanakan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Baca Juga :  Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tingkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi

BNN RI juga menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.

Delegasi BNN RI juga mengikuti sesi “Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education” yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara. Forum ini menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), peningkatan kapasitas forensik digital, serta pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung penegakan hukum. Hal ini dinilai sangat relevan mengingat modus operandi jaringan narkotika transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital.

Keikutsertaan BNN RI dalam SPILF 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional. Melalui forum ini, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, serta memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (##)

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Example 300250
Example 120x600