Example floating
Example floating
BNN RI

Gagal Selundupkan 2,6 Ton Metamfetamin Cair Senilai Rp 8,5 Triliun, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Aksi Kapal MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun

×

Gagal Selundupkan 2,6 Ton Metamfetamin Cair Senilai Rp 8,5 Triliun, BNN dan Bea Cukai Gagalkan Aksi Kapal MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEPULAUAN RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar. Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 2,6 ton narkotika golongan I jenis Metamfetamin Cair yang disembunyikan di atas kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8). Operasi ini dilatarbelakangi oleh intelijen mengenai pergerakan mencurigakan kapal tersebut, yang diketahui memiliki sejarah sering berganti identitas nama, antara lain HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, dan terakhir menggunakan nama MV OCEAN PORTER.

Operasi Intercept dan Penggeledahan Intensif

Tim Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, melakukan intersepsi terhadap kapal sasaran sekitar pukul 18.30 WIB. Kapal kemudian dikawal ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan mendalam.

Proses pemeriksaan melibatkan teknologi canggih seperti Back Scatter dan anjing pelacak (K9), serta penggeledahan fisik terhadap awak kapal dan kompartemen kapal. Hasil awal menunjukkan empat kontainer di atas kapal dengan kondisi bervariasi: dua kontainer kosong, satu berisi perkakas umum (tali, sparepart, plastik), dan satu kontainer lainnya dalam keadaan tergembok serta tampak baru dilas.

Baca Juga :  Sinergi BNN, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kepolisian RI Bongkar Penyelundupan Narkotika

Saat kontainer yang tergembok dibuka, tim menemukan bungkusan-bungkusan rokok berlogo “GD” dengan gambar daun dan tulisan berbahasa Mandarin. Mengikuti petunjuk dari keterangan salah seorang awak kapal, tim mengembangkan pemeriksaan ke area penyimpanan mencurigakan di bagian atas kontainer tersebut.

Temuan 2,6 Ton Metamfetamin Cair

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 8 drum berkapasitas 200 liter masing-masing dan satu tangki air (Water Tank) berkapasitas 1.000 liter. Uji cepat menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan hasil positif bahwa cairan di dalam wadah-wadah tersebut mengandung Metamfetamin. Total berat bruto barang bukti narkotika ini mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti pendukung berupa 157 kotak rokok ilegal asal Tiongkok merek GD yang berisi total 1.570.000 batang rokok. Sepuluh orang awak kapal yang seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH, juga berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalur Sutra Narkoba Diputus: 1,3 Ton Ketamine dari Thailand Gagal Masuk melalui Natuna

Modus Operandi dan Rute Pelayaran

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk perbaikan. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 dengan tujuan awal Chittagong, Bangladesh, sebelum berencana melanjutkan perjalanan menuju Kaohsiung, Provinsi Taiwan, Tiongkok. Pada 14 Agustus 2026, kapal melakukan pengisian bahan bakar sebanyak 40 ton di perairan Langkawi dari kapal suplai Jupmari (IMO 8626513) sebelum akhirnya dicegat oleh aparat Indonesia.

Dampak Signifikan bagi Masyarakat

Kepala BNN RI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kemenangan besar dalam perang melawan narkoba. Dengan nilai ekonomi barang bukti yang diperkirakan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, keberhasilan ini secara langsung mencegah peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak generasi bangsa.

“Dengan digagalkannya penyelundupan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar perwakilan BNN RI.

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia, melalui sinergi antar-lembaga, dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional berbasis narkotika.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Example 120x600
error: Content is protected !!