Example floating
Example floating
BNN RI

Antisipasi Lonjakan Penyalahgunaan, BNN Usulkan Ketamin Digolongkan Sebagai Narkotika

×

Antisipasi Lonjakan Penyalahgunaan, BNN Usulkan Ketamin Digolongkan Sebagai Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mengusulkan perubahan penggolongan zat ketamin dari kategori psikotropika menjadi narkotika. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat pengendalian terhadap peredaran dan penyalahgunaan ketamin di Tanah Air, sekaligus mempertegas aspek penegakan hukum.

Usulan tersebut lahir setelah melalui serangkaian kajian mendalam dan pembahasan lintas kementerian serta lembaga. BNN menilai bahwa dinamika penyalahgunaan ketamin yang kian mengkhawatirkan memerlukan respons regulasi yang lebih tegas dibandingkan statusnya saat ini sebagai psikotropika.

Latar Belakang Kajian dan Temuan Kasus Besar

Diskusi mengenai reklasifikasi ketamin sebenarnya telah dimulai sejak 10 Desember 2025 dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Pada tahap awal, masih terdapat perbedaan pandangan antara mempertahankan ketamin sebagai psikotropika demi kemudahan akses medis atau mengubahnya menjadi narkotika untuk kontrol ketat.

Namun, eskalasi ancaman narkoba jenis ini semakin nyata. Puncaknya terjadi pada Agustus 2026, ketika BNN RI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin dalam skala masif. Dua kapal, yakni MV King Sun dan MV Fuchangxing I, tertangkap membawa total sekitar 2,1 ton ketamin (1,3 ton dan 800 kilogram).

Baca Juga :  Bersaing di Babak Final, Peserta Adu Kreativitas Raih Juara Lomba Pantun BNN RI

Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketamin sering ditemukan baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat berbahaya lainnya. Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kuat bagi BNN bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, serta para pakar untuk membahas ulang tata kelola ketamin pada pertemuan lanjutan tanggal 11 Juni 2026.

Jaminan Akses Medis dan Veteriner Tetap Terjaga

Menanggapi usulan perubahan golongan ini, BNN menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bertujuan untuk mematikan fungsi vital ketamin di sektor kesehatan. Ketamin tetap diakui memiliki kegunaan sah sebagai anestesi dalam pelayanan medis manusia dan kebutuhan dunia veteriner.

Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa negara harus hadir menutup celah penyalahgunaan tanpa mengorbankan layanan kesehatan.

“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” ujar Didik.

Baca Juga :  Kinerja 2021 Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Lampaui Target

Pentingnya Masa Transisi yang Terukur

BNN menekankan bahwa perubahan penggolongan harus disertai dengan pengaturan masa transisi yang jelas dan proporsional. Masa transisi ini diperlukan untuk memberikan waktu bagi pemangku kepentingan dalam menyesuaikan proses perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, hingga distribusi ketamin.

Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekacauan dalam rantai pasok medis yang sah, sambil tetap memberikan kepastian hukum bagi praktisi kesehatan dan dokter hewan. Selain itu, sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai status hukum baru, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan keras terhadap penyalahgunaan.

Ke depan, BNN akan melanjutkan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mematangkan aturan teknis tersebut. Tujuannya tunggal: menciptakan ekosistem pengawasan ketamin yang ketat terhadap kejahatan narkoba, namun tetap ramah terhadap kebutuhan medis yang bertanggung jawab. (##)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Example 120x600
error: Content is protected !!