Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Ringkus Pengedar, Satresnarkoba Polres Bateng Amankan 22 Paket Diduga Sabu

×

Ringkus Pengedar, Satresnarkoba Polres Bateng Amankan 22 Paket Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOBA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, PA alias TI (23) di sebuah rumah kontrakan Jalan Sungai Coyan Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng, Jum’at (15/04) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap TI bermula adanya laporan warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli Sabu di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi bahwa TI merupakan terduga pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Gelar Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Budhist Center

“Kami melakukan penangkapan terhadap TI di depan salah satu rumah kontrakan,” ungkapnya kepada Global-Satu.com, Senin malam (18/4/2022).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan sebanyak 22 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram.

“Sabu yang ikut kami amankan ini terbungkus dalam plastik strip yang tersimpan dalam kotak rokok Dji Toe Bold di saku celananya,” kata Kasat.

Baca Juga :  Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Dua HP, Residivis Diringkus Jatanras Polda Babel

Setelah TI diminta menunjukkan barang bukti lainnya, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya berupa 2 bal plastik strip kosong, 1 buah gunting warna biru, 1 unit timbangan digital, HP merk Reme Narzo 20 warna biru beserta sim card, uang tunai sebesar Rp600 ribu dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat Polisi.

Baca Juga :  Hasil Lab dan Keterangan Ahli Sudah Didapat, Penyidik Ditpolairud Kirim Tahap 1 Tambang Ilegal Semusuk ke Jaksa

“Saat ini, terduga pelaku lagi kita periksa lebih lanjut di Mapolres Bateng,” tutur Windaris.

Dengan begitu, Kasat menegaskan bahwa penyidik untuk sementara terduga pelaku dengan jeratan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, kurungan penjara diatas 5 tahun. Peran TI dalam hal ini sebagai penjual, bandar, pengedar dan memiliki, menyimpan serta menguasai Narkotika jenis Sabu,” pungkasnya. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600