Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Dua HP, Residivis Diringkus Jatanras Polda Babel

×

Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Dua HP, Residivis Diringkus Jatanras Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Belum puas menikmati hukuman di balik jeruji besi, Os (25), kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kali ini, Residivis yang sempat mengenyam dinginnya hotel prodeo pada 2015 silam ini, diringkus lagi oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin sore (16/5).

Dia diduga telah menggondol uang tunai sebesar Rp5 juta dan 2 unit Handpone di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Mantan Rektor Untad Palu Jalani Sidang Dakwaan Pelanggaran UU ITE

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi mengungkapkan bahwa terduga pelaku Curat ini merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Tim Jatanras menangkap Os ini karena ada menggadaikan satu handphone kepada seorang. Pelaku ini yang diketahui juga residivis kasus Curat pada tahun 2015 lalu,” ungkapnya kepada Global-Satu.com di ruang Bidhumas Polda Babel, Selasa siang (17/5/2022).

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Dalam Kasus Pencurian

Menurut Kabid Humas, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang ini diduga menggasak uang dan handphone dengan cara memanjat rumah korban.

“Pelaku nekat mencuri dilatarbelakangi kecanduan game online Higgs Domino dan miras serta untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Maladi.

Baca Juga :  Pengarahan di Polda Sultra, Kapolri Tekankan Kawal Investasi di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk saat ini, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polda Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handpone dan satu buah tas,” ujar Maladi. (Bmg)

Example 300250
Example 120x600