Example floating
Example floating
Polri

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

×

Level 3 di Babel Diberlakukan, Wakapolda: Semua Kegiatan Keramaian tidak Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALPINANG – Pemerintah saat ini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Termasuk juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), PPKM level 3 sudah mulai diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca Juga :  Kapolda Kepri & Kapolresta Tanjungpinang Partisipasi Malam Perayaan Imlek 2476 Kongzili

“Sebentar lagi, kita akan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Semua kegiatan keramaian tidak ada, termasuk semua alun-alun ditutup,” beber Wakapolda Babel, Brigjen Pol Umardani kepada Global-Satu.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Polda Sulteng Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Berganti

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini menjelaskan bahwa penutupan semua tempat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini sesuai dengan peraturan Inmendagri.

“Ini diberlakukan level 3 di seluruh Indonesia, termasuk juga di Bangka Belitung,” katanya.

Example 120x600
error: Content is protected !!