Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Polri

Sat Samapta Polres Berau Amankan 1.476 Botol Miras

×

Sat Samapta Polres Berau Amankan 1.476 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Seorang pria diamankan Satuan Samapta Polres Berau lantaran menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin yang sah di Jalan SM Bayanudin RT 01 Gang Aries Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (3/8/2022).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Samapta Iptu Amat Waluyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.

Pelaku berinisial AA(52) warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :  Sigap, Personel Satlantas Jakarta Barat Bantu Masyarakat yang Mengalami Kecelakaan

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ribuan botol miras di rumah pelaku,” ujar Amat.

Baca Juga :  Strong Point Pagi, Cara Polres Sigi Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 1.476 botol miras berbagai merk.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Satgas TPPO Polda Babel Gulung Dua Pelaku TPPO

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.( *)

Example 300250
Example 120x600