Example floating
Example floating
Polri

Sat Samapta Polres Berau Amankan 1.476 Botol Miras

×

Sat Samapta Polres Berau Amankan 1.476 Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Seorang pria diamankan Satuan Samapta Polres Berau lantaran menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin yang sah di Jalan SM Bayanudin RT 01 Gang Aries Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Rabu (3/8/2022).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Samapta Iptu Amat Waluyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.

Pelaku berinisial AA(52) warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :  Kapolres Tolitoli Pimpin Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Pentingnya Meneladani Akhlak Rasulullah untuk Wujudkan Indonesia Berdaulat dan Makmur

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ribuan botol miras di rumah pelaku,” ujar Amat.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 1.476 botol miras berbagai merk.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke 76, Polres Bantaeng Laksanakan Bakti Sosial Donor Darah

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.( *)

Example 120x600
error: Content is protected !!