Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Nasional

Kembangkan BUMDes, Pemerintah Desa Perlu Dibina dan Didampingi Pemda

×

Kembangkan BUMDes, Pemerintah Desa Perlu Dibina dan Didampingi Pemda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membina dan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (20/12/2021).

Yusharto menuturkan, melalui pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Pemda, pemerintah desa dapat secara kritis memilih jenis usaha yang akan dikembangkan, sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes. Dengan begitu, keberadaan BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.

Yusharto pun membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan, baik melalui perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Saksikan Penandatanganan Pengadaan 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Baru untuk RI

“Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari private,” ujar Yusharto.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polri Presisi untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako

Selain itu, lanjut Yusharto, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.

Baca Juga :  Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Kapolri: Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional Makin Optimal

Tak hanya itu, pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya, agar dapat dilakukan pemebenahan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota tekait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten/kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes. (Leodepari)

Puspen Kemendagri

Example 300250
Example 120x600