Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolri

Polisi Tangkap Pria Modus Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

×

Polisi Tangkap Pria Modus Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDA ACEH– Pria bertempat tinggal di Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Pasalnya, pria berinisial JUR (30) melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp. 500 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

Baca Juga :  Perkara AS Bandar Narkoba Dikendalikan dari Lapas di Babel Siap Disidangkan

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus,SIK,MH : 6 Orang Tahanan Pelaku Penganiayaan Sedang Kami Periksa

Ianya diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban, tambahnya.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Kapolsek Madat

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.

Example 300250
Example 120x600