Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Melanggar Perda No 19/ 2021, Camat Sungai Kunjang Bongkar Lapak PKL Liar

×

Melanggar Perda No 19/ 2021, Camat Sungai Kunjang Bongkar Lapak PKL Liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMARINDA – Upaya dalam menciptakan suasana Kota Samarinda yang bersih dan hijau terus di lakukan, seperti yang dilakukan Jajaran Kecamatan Sungai Kunjang bersama Tim Gabungan menertibkan Lapak Pedagang Kaki Lima ( PKL) liar yang berada dikawasan jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu.

Puluhan Petugas gabungan dari Kelurahan dan Kecamatan Sungai Kunjang, dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Satpol PP Kota Samarinda, Dinas PUPR Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polisi Militer membongkar lapak PKL yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda nomor 19 tahun 2021 yakni larangan mangkal/berjualan diatas parit, trotoar, badan jalan, jalur hijau dan fasilitas umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal 5 juta.

Camat Sungai Kunjang Dwi Siti Noorbayah menjelaskan jauh hari sebelumnya pihaknya telah menyampaikan sosialisasi terkait perda no 19 /2021 ini kepada para PKL dan sudah memberikan kelonggaran selama sepekan untuk tidak berjualan dibadan jalan.

Baca Juga :  Drum Band MTsN 1 Aceh Timur Meriahkan Open Turnament Sepak bola Senator Fachrulrazi Cup di Stadion TM Ja'far Kuta Binjei

” Ini sudah lama diberitahukan sejak sebulan yang lalu, setiap kali pemberitahuan diberi waktu satu minggu, jadi pada minggu ke empat ini dilakukan pembongkaran,” ucapnya saat memimpin penertiban PKL, Senin ( 10/07/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Kota Langsa Peringati Hut ke-22 dengan Sederhana

Terkait sasaran penertiban lanjut Dwi dilaksanakan di sisi kanan dan kiri sepanjang jalur jalan Teuku Umar,
” Dimulai dari bawah SMP sampai di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim,” lanjutnya.

Selain itu Dwi turut berharap agar disepanjang jalur hijau di wilayahnya ini nantinya dapat ditanami pepohonan sehingga tampak teduh dan rapi.

Baca Juga :  Sikat Gigi Massal di Bantaeng Diikuti 1.500 Anak

“Harusnya ada tanaman ya supaya hijau, jadi tidak panasnya menyengat dan ini tentunya bagian dari program penghijauan kota Samarinda,” harapnya.

Penertiban ini tidak akan berhenti sampai disini saja, Camat Dwi juga akan melanjutkan kegiatan penertiban ini hingga diwilyahnya tercipta suasana yang diharapkan.

“Minggu depan kita akan bergerak untuk menertibkan PKL yang melanggar perda di Tengkawang hingga pasar kedondong,” tutupnya.( M@n).

Example 300250
Example 120x600