JAKARTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Tujuannya untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut, dilakukan di area pusat pengelolaan komplek Kemayoran (PPKK), oleh Faisal Putrawijaya selaku Kasi Barang Bukti Barang Rampasan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo, pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Kasi BB BR Faisal Wijayaputra pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.
“Ini merupakan merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 sampai Desember 2022, dari 312 perkara,” ujarnya kepada wartawan, pada Rabu (18/10/23).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, handphone, miras dan perangkat narkoba. Untuk narkoba pemusnahan dilakukan dihancurkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Sedangkan miras dan handphone digerus menggunakan alat tandem roller.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Metro Jakpus, Ketua PN Jakpus, Direktur PPKK, Kepala Bea Cukai Kanwil Jakpus dan Komandan Kodim 0501 Jakpus serta pàra kasi Kejari Jakpus. (Amris)



























